Pedoman Cara Membayar Pajak Motor Tahunan Lewat Online, Mudah dan Cepat
Pedoman Cara Membayar Pajak Motor Tahunan Lewat Online, Mudah dan Cepat
Cara bayar pajak motor harus dimengerti oleh pemilik sepeda motor. Pajak kendaraan bermotor merupakan tipe pajak provinsi yang dikelola di dalam pelaksanaannya, cara bayar pajak motor dikerjakan di kantor samsat.
Pajak kendaraan bermotor tersedia dua jenis, yakni pajak yang dibayarkan secara tahunan, dan lima tahunan. Cara bayar pajak motor ini tidak serupa tiap jenisnya. Cara bayar pajak motor dapat dikerjakan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, hingga samsat online.
BACA JUGA: Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Ayo Lapor SPT Pajak Tahunan, Sudah Dibuka Sejak 1 Januari 2022
Di era pandemi, cara bayar pajak motor secara online dapat menjadi alternatif. Cara bayar pajak motor kini jauh lebih efektif berkat layanan onlinenya. Berikut cara bayar pajak motor online terbaru, dirangkum
Cara bayar pajak motor tahunan online
Cara bayar pajak motor tahunan online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini dapat diakses di website e-Samsat yang tersedia di tiap tiap provinsi. Tiap provinsi punya layanah e-Samsatnya sendiri. Layanan ini tidak berlakuk untuk antar-provinsi. Layanan ini cuma melayani kota di dalam provinsi selanjutnya saja. Berikut caranya:
1. Pertama, buka website e-Samsat provinsimu.
2. Kota: Pilih kota kendaraan kamu. Apabila pelat motor anda Jakarta, maka pilihlah Jakarta.
3. Samsat: Setiap kota umumnya punya sebagian kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraan anda pernah diurus.
4. Nomor Polisi: Masukkan nomer polisi kendaraan anda (Nomor Pelat Motor).
5. Kode: Tulis kembali kode captcha yang tersedia di kotak.
6. Lalu klik ‘Cari’.
Kalau knowledge yang anda masukkan benar, maka cara seterusnya adalah masuk ke halaman baru bersifat knowledge kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda.
Cek kembali knowledge yang telah diisi. Apabila seluruh knowledge telah dirasa benar dan sesuai, seterusnya bakal tersedia pertanyaan layaknya ‘Apakah Anda menghendaki laksanakan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.
Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak
Selanjutnya, memilih kota daerah pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum anda membayar melalui internet banking, anda harus isikan form kembali.
Form ini nantinya bakal digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana anda tinggal. Ada sebagian knowledge yang harus anda masukkan, seperti:
1. Kota: Masukkan kota di mana anda menghendaki mengambil nota pajak.
2. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan daerah tinggal kamu.
3. Bank: Pilihlah Bank apa yang menghendaki anda menggunakan untuk laksanakan pembayaran.
4. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
5. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, anda cuma harus mengklik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya. Apabila kode bayar telah muncul, klik print.
6. Apabila telah selesai nantinya anda bakal menyaksikan kode bayar, jumlah duwit yang harus dibayarkan, dan alamat Samsat di mana nantinya sebagai daerah untuk mengambil nota pajaknya.
Cara bayar pajak motor tahunan online Jawa Tengah
Bagi warga Jawa Tengah, anda dapat membayar pajak motor melalui aplikasi SAKPOLE. SAKPOLE e-SAMSAT JATENG merupakan aplikasi yang dikelola oleh PSI - BPPD Provinsi Jawa Tengah. Berikut cara bayar pajak motor tahunan online Jawa Tengah:
1. Pendaftaran Data Wajib Pajak
Buka Aplikasi dan memilih icon Pendaftaran. Masukkan Nomor Polisi, e-KTP, dan Nomor Rangka (5 digit terakhir), memilih Daftar. Keluar tampilan Data KBM, kalau sesuai memilih lanjut
2. Pembuatan kode bayar
Keluar tampilan knowledge ketetapan. Jika sesuai memilih DAPATKAN KODE BAYAR. Kamu bakal mendapatkan kode bayar.
4. Pembayaran
Lakukan pembayaran dengan memakai kode bayar ke kantor Bank Jateng melalui Teller atau ATM Bank Jateng atau Bank Jateng e-Money Apps. (Lihat Info Layanan Pembayaran)
5. Pengesahan
Bawa bukti pembayaran ke lokasi SAMSAT terdekat. Tukarkan dengan SKPD asli (Maksimal 14 hari kerja).
Komentar
Posting Komentar